Cair Awal November, Belum dapat BLT BPS Ketenagakerjaan? Daftar Segera

- 24 Oktober 2020, 14:50 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Ditransfer ke Rekening, Catat Jadwalnya dari Menaker
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Ditransfer ke Rekening, Catat Jadwalnya dari Menaker /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 akan mendapatkan dana masing-masing sebesar Rp600 ribu per bulan, yakni jatah bulan November dan Desember 2020.

Baca Juga: Desain Masjid Seribu Bulan Purwokerto ,Ridwan Kamil Terinspirasi Malam Lailatul Qadar 

Bagi kamu yang belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan tetapi, merasa layak menerima bantuan ini dengan memenuhi syarat dan kriteria dapat melaporkan diri ke layanan online situs Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut.

Buka browser dan masukkan keyword https://kemnaker.go.id/. Pilih menu kanal subsidi upah atau https://bsu.kemnaker.go.id. Atau bisa langsung ke laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home. Masukkan laporan kamu atau pertanyan terkait bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Baca Juga: Mengapa Perempuan Lebih Senang Memiliki Teman Laki-Laki Dibanding Perempuan? Simak Penjelasannya

Kemnaker telah melakukan proses penyaluran untuk bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi gaji ke 15,7 juta karyawan yang mempunyai gaji atau upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 30 Juni 2020. Seperti dikutip Portal Purwokerti dari Media Blitar, Sabtu 24 Oktober 2020.

Saat ini, hingga batas akhir penyerahan data penerima bantuan BLT Subsidi gaji, data yang diterima BPJS Ketenagakerjaan mencapai 12,4 juta pekerja.

Baca Juga: Setelah Debat Terbuka, Tagar #MomsBackBiden Jadi Trending Di Amerika

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lekerja/buruh penerima upah, memiliki rekening bank yang aktif, peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Media Blitar Biro Humas Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x