PORTAL PURWOKERTO - Bagi kamu yang belum terjaring bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan, Gelombang 2 sebesar Rp600 ribu, padahal layak untuk mendapatkannya, coba cek di situs kemnaker.go.id dan daftar segara serta penuhi persyaratan.
Sebab pencairan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 pada awal bulan November 2020. Sehingga pastikan segera kelengkapan persyaratan agar mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya akan menargetkan proses pencairan dana gelombang 2, pada awal bulan November 2020.
Baca Juga: Naik Moge Bandung-Semarang, Ridwan Kamil Kampanyekan Mari Berbelanja
Sebelumnya terdapat 150 ribu pekerja yang belum mendapatkan bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 1 lalu. Pekerja yang belum mendapatkan karena kurang persyaratannya.
"Sampai saat ini yang belum mendapatkan BSU sekitar 150 ribuan karena, ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya, rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” jelas Ida Fauziyah yang dilansir dari laman resmi Kemnaker.
Baca Juga: Belajar di Rumah, Kemendikbud Salurkan 35,7 Juta Bantuan Kuota
Sebanyak 150 ribu pekerja yang bermasalah tersebut kemudian dikembalikan ke tempat mereka bekerja untuk diperbaiki sehingga, dapat di transfer dan menerima bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombang 2.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi/gaji upah termin I ini selesai,” jelas Menaker Ida fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker pada hari Selasa, 20 Oktober 2020.
Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 akan mendapatkan dana masing-masing sebesar Rp600 ribu per bulan, yakni jatah bulan November dan Desember 2020.
Baca Juga: Desain Masjid Seribu Bulan Purwokerto ,Ridwan Kamil Terinspirasi Malam Lailatul Qadar
Bagi kamu yang belum pernah sama sekali mendapatkan bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan tetapi, merasa layak menerima bantuan ini dengan memenuhi syarat dan kriteria dapat melaporkan diri ke layanan online situs Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut.
Buka browser dan masukkan keyword https://kemnaker.go.id/. Pilih menu kanal subsidi upah atau https://bsu.kemnaker.go.id. Atau bisa langsung ke laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home. Masukkan laporan kamu atau pertanyan terkait bantuan BLT BPS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Baca Juga: Mengapa Perempuan Lebih Senang Memiliki Teman Laki-Laki Dibanding Perempuan? Simak Penjelasannya
Kemnaker telah melakukan proses penyaluran untuk bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Subsidi gaji ke 15,7 juta karyawan yang mempunyai gaji atau upah di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per tanggal 30 Juni 2020. Seperti dikutip Portal Purwokerti dari Media Blitar, Sabtu 24 Oktober 2020.
Saat ini, hingga batas akhir penyerahan data penerima bantuan BLT Subsidi gaji, data yang diterima BPJS Ketenagakerjaan mencapai 12,4 juta pekerja.
Baca Juga: Setelah Debat Terbuka, Tagar #MomsBackBiden Jadi Trending Di Amerika
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut, Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lekerja/buruh penerima upah, memiliki rekening bank yang aktif, peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020, yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.***