Syarat agar dapat Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta 2021, Cek di Sini

- 27 Oktober 2020, 10:50 WIB
Ilustrasi: BLT, Catat Syarat Daftarnya Baik-baik
Ilustrasi: BLT, Catat Syarat Daftarnya Baik-baik /Komite UMKM


PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah bakal melanjutkan   program bantuan langsung tunai (BLT) atau Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM) sampai 2021.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki bahkan sudah mengusulkan agar  Banpres BLT UMKM dilanjut sampai 2021,

"Kita akan masih coba terus mencari solusinya, mudah-mudahan tahun 2021, kami telah usulkan kembali untuk terus dilanjutkan," ujar Menteri Teten dikutip Portal Purwokerto dari Antara, Selasa 27 Oktober 2020.

Mengenai persyaratanya, kata Menkop UKM,
para pelaku UMKM sebaiknya mengajukan kepada kepala dinas koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Kepala Kesemutan, Bisa Jadi Karena Gejala Penyakit Ini

"Nanti, data itu akan masuk ke Kementerian Koperasi dan UKM lalu dilakukan verifikasi bekerja sama dengan BPKP, OJK, dan Kementerian Keuangan," jelasnya.

Kalau datanya sudah clear and clean bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat yakni memiliki usaha mikro, belum pernah pinjam ke bank dan tabungannya tidak lebih dari Rp2 juta.

Kemudian, Kemenkop UKM memerintahkan pembayaran kepada BNI dan BRI, yang kedua bank Himbara ini nantinya akan melakukan pengecekan kembali di lapangan apakah yang bersangkutan tepat, termasuk sebelum ditransfer penerima banpres harus menandatangani pengakuan diri bahwa dirinya layak menerima bantuan.

Baca Juga: Vaksin Covid-19, Jokowi : Harus Dipastikan Aspek Keamanan dan Keselamatan

Sejak Banpres ini diumumkan banyak masyarakat yang kemudian mendaftar sebagai pelaku usaha mikro, banyak yang mengajukan surat keterangan usaha, sehingga jumlah pemohon membludak.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x