6 Bantuan Sosial Diperpanjang Sampai 2021, Cek Syaratnya di Sini

- 26 Oktober 2020, 21:37 WIB
Ilustrasi Bansos.
Ilustrasi Bansos. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PORTAL PURWOKERTO - Pemerintah Indonesia memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat untuk meningkatkan perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19. Pasalnya, hampir seluruh masyarkaat terdampak ekonomi.

Ada banyak program bantuan yang diberikan kepada masyarakat selama pandemi delapan bulan ini. Sebagai upaya perlindungan ekonomi dari pemerintah kepada masyarakat.

Bantuan diberikan kepada para pekerja yang kena PHK, pekerja bergaji rendah, pencari kerja, UMKM maupun lainnya.

Pandemi Covid-19 pun belum diketahui kapan berakhirnya. Meminimalisir terjadinya penurunan ekonomi dari masyarakat,  Pemerintah pun memastikan akan memperpanjang program Bansos hingga tahun 2021.

Baca Juga: Empat Pintu Masuk Banyumas di Perketat Selama Libur Akhir Oktober

Baca Juga: Libur Akhir Oktober, Hati-Hati Penularan Covid-19

Ada beberapa bansos yang dipastikan berlanjut di tahun 2021, antara lain, bansos sembako, program keluarga harapan (PKH) maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT). Untuk itu, pemerintah pun mendorong masyarakat untuk aktif dalam mengikuti program-program tersebut.

Dikutip Portal Purwokerto dari Pikiranrakyat-bogor.com dan dari Bappenas, dengan judul '6 Bantuan Sosial dari Pemerintah Resmi Diperpanjang Sampai 2021, Segera Cek Syarat dan Ketentuannya’, simak syarat-syarat yang haus dipenuhi untuk mendaftar program tersebut.

 

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Pikiran Rakyat Bogor Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x