Mau Bantuan JPS Rp 40 juta per Kelompok dari Kemnaker ? Cek Syaratnya di Sini

- 26 Oktober 2020, 10:08 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Twitter/@KemnakerRI

 


PORTAL PURWOKERTO - Kementerian Ketenagakerjaan  luncurkan bantuan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi kelompok rumah tangga dan pekerja perempuan sebesar Rp 40 juta per kelompok.


Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, bantuan kelompok tersebut diberikan untuk mengurangi beban masyarakat khususnya  keluarga dan pekerja wanita.


"Bantuan sebesar Rp 40 juta diberikan berupa uang untuk modal usaha, untuk membeli peralatan, dan untuk modal pelatihan,"kata  Menaker Ida di Mojokerto, Jawa Timur, pada Jumat 23 Oktober 2020 dilansir Portal Purwokerto dalam laman resminya Kemnaker.go id, Senin 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Tiga Anggota DPRD Cilacap Positif Covid-19, Kantor Dewan 'Work From Home'

Program ini baru berjalan 40 persen dari total 12.500 kelompok penerima. Itu artinya baru terdapat 5.000 kelompok UKM penerima dan masih tersisa 12.000 kuota penerima lagi.


Salah satu penerima bantuan JPS ini adalah tenaga kerja mandiri kelompok perempuan yang berada di Kabupaten Mojokerto, provinsi Jawa Timur.

 

Jumlah penerima bantuan JPS Covid-19 untuk kelompok perempuan di Kabupaten Mojokerto Tahun 2020  tercatat sebanyak 15 kelompok yang terdiri dari 20 orang anggota atau totalnya berjumlah 300 orang penerima.

Baca Juga: Tiga Tim Sukses Pilkada Purbalingga Positif Covid-19, Dua Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x