Mau Bantuan JPS Rp 40 juta per Kelompok dari Kemnaker ? Cek Syaratnya di Sini

- 26 Oktober 2020, 10:08 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. /Twitter/@KemnakerRI

Baca Juga: 7 Film Horor Korea Selatan yang Asik Ditonton saat Libur Panjang

Ditambahkan, dalam rangka melakukan langkah strategis penanganan Covid-19, kemnaker menyerahkan bantuan program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19 bagi tenaga kerja mandiri kelompok perempuan yang berada di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.


Jika belum mendapatkan bantuan dan merasa telah memenuhi persyaratan untuk mendapat kan bantuan Rp 40 juta, bisa mendaftar JPS kemnaker melalui di website resmi www.kemnaker.go.id


Lebih lanjut dalam keterangan tertulisnya Ida Fauziyah mengatakan bahwa pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada persoalan kesehatan, tetapi juga melemahkan perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat.

Baca Juga: Badai Tropis Molave Hantam Filipina, Ribuan Orang Dievakuasi

Baca Juga: Masker Kain Kurang Efektif Digunakan, Tapi Masih Bisa Cegah Virus Masuk, Cek Caranya

"Untuk meringankan beban masyarakat pada umumnya dan untuk keluarga pada khususnya, pemerintah meluncurkan Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) bagi kelompok rumah tangga dan pekerja perempuan," ujar Ida Fauziyah. 


Ida mengatakan, program tenaga kerja mandiri merupakan stimulus bagi masyarakat pelaku industri kecil untuk meningkatkan kreativitasnya dalam memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia di sekitar, untuk diolah menjadi produk yang memiliki nilai jual di pasar domestik.***

 

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x