Libur Imlek selama PPKM Mikro, ASN Di Rumah Saja, Ganjar : Ada Sanksi Bagi Pelanggar

- 11 Februari 2021, 18:29 WIB
Hampers Imlek 2021
Hampers Imlek 2021 /

 

PORTAL PURWOKERTO  libur Imlek  selama pembatasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) Mikro,  ASN se Jawa Tengah dilarang mudik. Larangan itu berlaku selama 4 hari, sejak  11-14 Februari 202.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, larangan ke luar daerah selama libur Imlek di tengah program PPKM mikro untuk  memotong proses penularan covid itu jauh lebih cepat.    

Ganjar membayangkan, kerumunan  yang bakal terjadi jika pada libur imlek PPKM Mikro ASN diberi kelonggaran untuk bepergian.

‘Jika seorang ASN memiliki 4 anggota keluarga, maka akan ada ratusan ribu orang yang tidak keluar rumah selama libur panjang. Tentu saja, hal ini akan berdampak pada penularan COVID-19,” katanya Ganjar Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Begini Cara Rayakan Imlek di Tengah Pandemi

Belum ketika ASN  libur bareng dengan mengajak teman, tetangga saudara untuk libur Imlek selama PPKM .

 “Jika aturan tidak libur imlek selama 11 – 14 Februari, maka kita harapkan kita akan bisa memotong proses penularan covid itu jauh lebih cepat,” tegasnya.

ASN di wilayah Pemprov Jateng mematuhi Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi  ASN atau PNS selama libur Imlek 2021.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah