PORTAL PURWOKERTO - Peresmian Program Kartu Prakerja tahun 2021. Menandai dimulainya pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 12, dengan total kuota semester I sebanyak 2,7 juta orang. Siapa saja yang berhak atas atas Program Kartu Prakerja Gelombang 12 salah satunya adalah karyawan maupun pelaku wirausaha.
Pendaftaran Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha, asalkan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Untuk mendorong pemerataan penerima bantuan, maka penerima bansos Kementerian Sosial (Data Terpadu Kesejahteran Sosial, Bantuan Subsidi Upah, maupun Banpres Produktif Usaha Mikro), penerima Kartu Prakerja tahun 2020, dan anggota TNI/Polri, ASN, Komisaris/Direksi BUMN/BUMD, Anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020, tidak dapat menerima manfaat Program Kartu Prakerja.
Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 12 dimulai pada Selasa, 23 Februari 2021 dan berakhir 26 Februari 2021.
Demi pemerataan, Kartu Prakerja Gelombang 12 mulai dengan total kuota semester I sebanyak 2,7 juta orang. Maka setiap KK dibatasi maksimal dua anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.
Sedangkan kuota peserta pada Gelombang 12 sebanyak 600 ribu orang. Saat ini ada lebih dari 1.700 pelatihan dari 154 Lembaga Pelatihan yang dapat diakses melalui tujuh platform digital.
Baca Juga: 7 Tips Sukses Unggah KTP ketika Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Lakukan Ini Agar Berhasil