Kronologis Penembakan Anggota TNI AD di Kafe Cengkareng oleh Bripka CS, Gegara Tak Mau Bayar Bill?

- 25 Februari 2021, 14:42 WIB
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran Langsung menindak Bripka CS yang melakukan aksi koboi dengan korban anggota TNI
Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran Langsung menindak Bripka CS yang melakukan aksi koboi dengan korban anggota TNI /PMJNews/

PORTAL PURWOKERTO – Peristiwa penembakan terjadi di sebuah kafe di Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng Jawa Barat pada Kamis, 25 Februari 2021.

Tiga orang meninggal dunia karena tertembak pada kejadian tersebut. Pelaku adalah Bripka CS yang merupakan anggota Polsek Jakarta Barat.

Akibat insiden penembakan, tiga orang meninggal dunia, dan satu orang di rumah sakit. Mereka yakni S seorang anggota TNI AD, Feri Saut Simanjutak, Manik yang merupakan pegawai kafe, dan Hutapea yang mengalami luka.

Baca Juga: Cekcok di Kafe Cengkareng, Oknum Polisi Tembak Pekerja, Tiga Orang Tewas

Baca Juga: Hari Jadi Banjarnegara 2021: Bupati Banjarnegara Ziarah ke Pemalang, Istri Bupati Endro Soewarjo Nostalgia

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya menyampaikan kronologis kejadian penembakan oleh oknum polisi tersebut.

Kejadian ini berawal saat pelaku Bripka CS yang merupakan anggota kepolisian di Polsek Jakarta Barat datang ke RM Kafe di Cengkareng sekitar pukul 2.00 WIB. Bripka CS datang bersama dengan temannya, dan langsung memesan minuman.

Sekitar pukul 04.00 WIB, kafe akan tutup, dan para pelangan sudah mulai membubarkan diri. Pekerja kafe kemudian menagih bill minuman sebesar Rp3.335.000 kepada Bripka CS.

Baca Juga: Bripka CS, Penembak Tiga Orang di Kafe Cengkareng Dibekuk Polda Metro Jaya, Kapolda: Saya Tindak Tegas

Baca Juga: Di Tengah Pandemi, Pikiran Rakyat Berhasil Sabet Gold Winner Dalam Ajang Penghargaan IPMA 2021

Namun, Bripka CS tidak mau membayar. Selanjutnya terjadi cekcok dengan petugas keamanan di kafe tersebut.

“Dengan kondisi mabuk, CS mengeluarkan senpi dan menembak, tiga meninggal dunia dan satu di rumah sakit,” ujarnya.

Baca Juga: Purbalingga Adakan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Secara Virtual Pada 26 Februari 2021

Baca Juga: Bersiap! Mulai Maret 2021 Tilang Elektronik Purwokerto, Satlantas Polresta Banyumas Siapkan Empat Kamera CCTV

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan jika tersangka langsung diamankan pada Kamis pagi. Pihaknya akan memproses secara kode etik serta dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

“Kami langsung proses langsung tadi pagi hari ini juga. Tersangka Bripka CS akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri,” ujar Fadil Imran, seperti dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News.

Baca Juga: Masih Dibuka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Ayo Segera Daftar, Pastikan Langkah Ini Agar Lolos

Baca Juga: 6 Cara Daftar Kartu Prakerja Februari 2021 Gelombang 12, Mudah dan Lolos! Lakukan Beberapa Tips Berikut

Polda Metro Jaya sudah melaksanakan komunikasi dengan Pangdam Jaya, selaku penanggung jawab keamanan garnisun ibu kota. Selain itu juga berkoordinasi dengan pangkostrad sebagai atasan dari korban.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah