PORTAL PURWOKERTO – Tidak butuh waktu lama, Polda Metro Jaya mengamankan pelaku penembakan di Kafe yang berada di Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng Jawa Barat, Kamis, 25 Februari 2021.
Pelaku penembakan yakni Bripka CS, dan langsung ditetapkan menjadi tersangka oleh POlda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan jika tersangka langsung diamankan pada Kamis pagi. Pihaknya akan memproses secara kode etik serta dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Baca Juga: Cekcok di Kafe Cengkareng, Oknum Polisi Tembak Pekerja, Tiga Orang Tewas
“Kami langsung proses langsung tadi pagi hari ini juga. Tersangka Bripka CS akan diproses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri,” ujar Fadil Imran, seperti dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News.
Polda Metro Jaya sudah melaksanakan komunikasi dengan Pangdam Jaya, selaku penanggung jawab keamanan garnisun ibu kota. Selain itu juga berkoordinasi dengan pangkostrad sebagai atasan dari korban.
Polda Metro Jaya juga telah meminta jajarannya untuk membantu proses pemakaman seluruh korban, serta meringankan beban pada korban penembakan.