PORTAL PURWOKERTO – Vaksinasi tahap kedua sudah dimulai di Indonesia. Ditargetkan vaksinasi tahap kedua ini menyasar pelayanan publik.
Akan tetapi, ternyata vaksinasi Covid-19 juga diberikan kepada sejumlah narapidana korupsi. Padahal mereka bukan termasuk pelayan publik.
Vaksinasi Covid-19 ke sejumlah napi korupsi ini pun menimbulkan sejumlah pro dan kontra. Meskipun pemberian vaksin ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di lingkup penjara KPK.
Pemberian vaksin Covid-19 kepada napi koruptor sudah diberikan sejak 18-23 Februari 2021 di Gedung KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya membuat kebijakan, terhadap 39 tahanan KPK telah dilakukan vaksinasi Covid-19. Dia menjelaskan alasannya karena melindungi segenap bangsa Indonesia.
“Negara bertugas untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, demikian diamanatkan pembukaan alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 25 Februari 2021.
Maka dari itu, Firli juga menyatakan, dalam hal ini KPK melaksanakan vaksinasi bekerja sama dengan Komite Penanganan Covid-19 untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK.