Memang pemerintah mengeluarkan kebijakan keringanan pajak demi mendorong industri otomotif. Seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021, rangkaian insentif berlaku hingga akhir tahun.
Kalau periode Maret hingga Mei insentif senilai 100 persen. Kalau periode Juni-Agustus 2021 berkurang jadi 50 persen, dan September-Desember 2021 insentif hanya 25 persen.
Baca Juga: Doa Awal Ramadhan 2021 yang Biasa Dilakukan Rasullullah
Baca Juga: Sinopsis Episode 5 Vincenzo, Api Dilawan Api, Perlawanan Song Joong Ki Semakin Sengit
Menkui menambahkan, pada 2021fokus untuk memulihkan kembali kehidupan masyarakat. Ini dimulai dari bidang kesehatan dan perlindungan sosial bagi 404 kelompok terbawah melalui program vaksinasi dan berbagai instrumen bantuan sosial, seperti Kartu Sembako, Bansos Jabodetabek, Bansos Non Jabodetabek, Kartu Prakerja, diskon listrik dan subsidi kuota internet.
Selain memprioritaskan 404 kelompok terbawah, APBN juga fokus pada dunia usaha dan masyarakat kelompok menengah agar dapat mengakselerasi proses pemulihan ekonomi. Pemerintah mendorong belanja dan memberikan insentif pada dunia usaha, bukan hanya untuk memberi daya tahan kepada dunia usaha, namun juga menciptakan permintaan pasar (daya beli).
Baca Juga: Ini Link Twibbon Hari Ulang Tahun ke-165 Kabupaten Cilacap, 'Nyong Bangga Dadi Wong Cilacap'
Melalui dua Peraturan Menteri Keuangan yang baru saja terbit (PMK No 20/PMK.010/ 2021 dan PMK No 21/ PMK.010/2021), Pemerintah ingin menggerakkan konsumsi masyarakat kelas menengah ke atas yang tertahan di masa pandemi melalui relaksasi PPnBM kendaraan bermotor serta PPN yang Ditanggung Pemerintah (diskon pajak) atas rumah hunian atau hunian rumah susun.