PORTAL PURWOKERTO - Melalui kuasa hukumnya, mantan Sekjen Partai Demokrat (PD) Marzuki Alie mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan lima kader dan pengurus teras PD, salah satunya Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Rusdiansyah sebagai kuasa hukum Marzuki Alie mengatakan bahwa lima orang yang dilaporkan berasal dari 1 kader yang bukan dari pengurus, dan 4 orang pejabat teras Partai Demokrat.
Saat ditemui di Bareskrim Polri, ia juga menjelaskan bahwa AHY adalah salah satu yang akan dilaporkan. Rusdiansyah mewakili Marzuki Alie, untuk melapor dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Marzuki Alie membuat laporan kader dan pejabat teras PD itu atas dasar beberapa hal, salah satunya Marzuki Ali dituduh melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan PD.
"Sampai detik ini pihak-pihak yang belum bisa membuktikan di mana, kapan Pak Marzuki bertemu dengan siapa yang ingin melakukan kudeta," kata Rusdiansyah.
Menurut Rusdiansyah, Marzuki Alie sebagai pribadi sudah menyampaikan kepada pihak-pihak PD untuk tidak sembarangan menuduh.
Marzuki Alie pernah menjabat sebagai Ketua DPR dan mantan Sekjen Partai Demokrat, meskipun dirinya hanya sebagai anggota biasa sebelum dipecat.