Dengan adanya dualisme kepemimpinan, maka akan berproses sampai ke pengadilan. Hal ini berkaca dari pengalaman di dari partai lainnya.
Proses pengadilan ini bisa memakan waktu beberapa tahun, karena akan mulai dari tingkat yang paling rendah sampai yang paling tinggi, yakni Mahkamah Agung.
“Pengalaman partai lain bisa memakan waktu beberapa tahun. Nanti setelah beberapa tahun, baru diselenggarakan oleh Departemen Kehakiman dan berproses di KPU,” ujarnya.
Namun, melihat jadwal Pemilu pada 2024 yang sebentar lagi akan digelar, Qadari memprediksi maka harusnya sengketa itu segera selesai.
Karena apabila ada konflik berlarut-larut pada sebuah partai, maka bisa mengorbankan sistem demokrasi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara.
“Kalau nanti keduanya mengajukan calon, karena KPU bisa jadi katakanlah korban. Karena didesak kubu munas 2020 dan kubu KLB 2021,” katanya.
Sedangkan skenario kedua, akan meniru pengalaman dualisme di Partai Golkar. Dimana pernah terjadi konflik kepengurusan antara Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.
Munas rekonsiliasi pun diselenggarakan dengan tidak diikuti kedua ketua, melahirkan nama baru memimpin partai pohon beringin Setya Novanto.