Seseorang yang menjadi anggota grup itu bisa jadi yang akan melaporkan kepada polisi, cukup dengan melampirkan bukti berupa tangkapan layar. Nantinya, konten yang dilaporkan akan dikaji apakah memenuhi unsur ujaran kebencian atau tidak. Jika iya maka nasib kita berujung di penjara.
Baca Juga: Hasil Pertandingan Man Utd vs West Ham: Setan Merah Kembali Naik Klasemen Usai Kalahkan West Ham
Baca Juga: Wanita Cantik di Kebumen Open BO, Kena Tipu Pria Mengaku Chef, Ternyata Pengangguran Lulusan SD
Baca Juga: 10 Fakta Mandi Bareng Tanpa Busana Pengikut Hakekok Balakasuta Pandeglang, MUI : Bukan Aliran Sesat
"Jangan berpikir, kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Enggak. Prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun. Apapun bentuk platformnya," tutur Perwira Menengah Divisi Humas Polri.
Hingga 11 Maret 2021, kepolisian telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial.
Peringatan yang dilakukan oleh virtual police ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Kini, kepolisian turut mengawasi konten di aplikasi pengirim pesan WhatsApp.
Oleh karena berhati hatilah bisa jadi anggota grup yang akan melaporkan anda ke polisi, jika mengunggah ujaran kebencian atau berupa ghibah dunia maya. Polisi akan mengawasi konten bermuat ujaran kebencian yang diunggah.
Berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Dia tak ingin status yang diunggah bisa menyinggung perasaan orang lain.***