Ada Virtual Police , Jangan Berpikir Aman, Hati Hati Ghibah Melalui Grup WhatsApp

- 15 Maret 2021, 16:28 WIB
Ilustrasi virtual police di media sosial.
Ilustrasi virtual police di media sosial. /Pixabay/Alexandra/

Seseorang yang menjadi anggota grup itu bisa jadi yang akan melaporkan kepada polisi, cukup dengan  melampirkan bukti berupa tangkapan layar. Nantinya, konten yang dilaporkan akan dikaji apakah memenuhi unsur ujaran kebencian atau tidak. Jika iya maka nasib kita berujung di penjara.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Man Utd vs West Ham: Setan Merah Kembali Naik Klasemen Usai Kalahkan West Ham

Baca Juga: Wanita Cantik di Kebumen Open BO, Kena Tipu Pria Mengaku Chef, Ternyata Pengangguran Lulusan SD

Baca Juga: 10 Fakta Mandi Bareng Tanpa Busana Pengikut Hakekok Balakasuta Pandeglang, MUI : Bukan Aliran Sesat

"Jangan berpikir, kalau kita memfitnah orang, menyebarkan kebencian, kalau pakai platform tertentu aman nih. Enggak. Prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun. Apapun bentuk platformnya," tutur Perwira Menengah Divisi Humas Polri.

Hingga 11 Maret 2021, kepolisian telah mengirimkan peringatan terhadap 89 akun media sosial.

Peringatan yang dilakukan oleh virtual police ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Kini, kepolisian turut mengawasi konten di aplikasi pengirim pesan WhatsApp.

Oleh karena berhati hatilah  bisa jadi anggota grup yang akan melaporkan anda ke polisi, jika mengunggah ujaran kebencian atau berupa ghibah  dunia maya. Polisi akan mengawasi konten bermuat ujaran kebencian yang diunggah.

Berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Dia tak ingin status yang diunggah bisa menyinggung perasaan orang lain.***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah