Pada akhirnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan dua orang pemeran video mesum Bogor yang viral di media sosial.
Pelaku berinisial RTM (31) dan PVT (30) ditangkap di kediamannya daerah Cibinong, Kabupaten Bogor. Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kedua pelaku adalah sejoli dan dengan sengaja mengunggah video hubungan intim itu ke salah satu situs porno terkenal.
Pemeran pria berprofesi sebagai driver online, sedangkan pemeran wanita tidak bekerja. Alasan mereka merekam dan mengunggah video asusila tersebut adalah karena kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: LINK Video Parakan 01 Full Twitter Mulai Hilang Dari Peredaran, Polisi Minta Warga Setop Menyebar
Erdi menuturkan, ide awal untuk menjual konten-konten pornografi itu adalah dari sang lelaki. Keduanya sudah membuat 26 video sejak November 2020.
Dari hasil video asusila yang berhasil diunggah, mereka telah mendapatkan keuntungan Rp19,5 juta dari penjualan konten tersebut.
Akibat perbuatannya, pemeran disebut telah melanggar Undang-Undang Pornografi yakni memproduksi konten pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun pidana penjara serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.