Link Video Bogor Masih Diburu, Meski Pelaku Sudah Tertangkap, Video Sejoli Ini Masih Beredar di Dunia Maya

- 20 Maret 2021, 19:36 WIB
Ilustrasi Video Asusila Bogor
Ilustrasi Video Asusila Bogor /

Pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang Penyebaran Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.***

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah