Ini Daftar Transportasi yang Dilarang Beroperasi Saat Idul Fitri 2021

- 9 April 2021, 11:21 WIB
Ilustrasi transportasi. Ini transportasi yang dilarang beroperasi selama Lebaran 2021
Ilustrasi transportasi. Ini transportasi yang dilarang beroperasi selama Lebaran 2021 / Pixabay/Ziggy2012/

PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah terus mengupayakan pencegahan penularan Covid-19. Mulai dari himbauan di rumah saja, hingga pemberian vaksin kepada masyarakat secara bertahap.

Tak hanya itu, hari libur panjang pun dipotong atau dihilangkan guna mengurangi kemungkinan masyarakat berpergian untuk liburan.

Terkait hal itu, Kementrian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Beredar Video Pria Berseragam Coklat Membuang Air dalam Botol Sekalian dengan Botolnya di Laut

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” diungkapkan oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 9 April 2021.

Dalam kesempatan yang sama, Budi Setiyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat juga mengatakan bahwa ada larangan penggunaan transportasi darat yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Baca Juga: Masa Berlaku GeNose Kini Semakin Pendek, Mulai 1 April Berlaku Sehari Saja

Namun ada pengecualian yang diberikan oleh Kemenhub kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x