PORTAL PURWOKERTO - Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 bakal kena razia penyekatan di jalan raya. Mudik dini sebelum 6 Mei kena cekal dengan karantina selama 5 hari di daerah tujuan.
Oleh karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak merekomendasikan warga pemudik untuk pulang kampung sebelum tanggal 6 Mei atau sesudahnya. Sebab pemudik nanti akan kena cekal di daerah karantina selama 5 hari.
“Kita tidak merekomendasikan masyarakat untuk mudik sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, atau sebelum 6 Mei 2021,” kata Kepala Korp Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono, dalam keterangan tertulis dikutip Portal Purwokerto dari laman Resmi Polri Minggu 18 April 2021.
Bagi pemudik yang pulang kampung sebelum tanggal 6 Mei, mereka akan di karantina di daerah selama 5 hari, semua daerah sudah menyiapkan ruang karantina.
Menurutnya wilayah tujuan mudik sudah menyiapkan karantina selama 5 hari bagi pemudik yang pulang sebelum 6 Mei. Hal itu sesuai SE Nomor 13 Satgas COVID-19.
“Sebelum tanggal 6 Mei 2021 tidak direkomendasikan untuk mudik, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Satgas COVID-19 wilayah tujuan mudik telah menyiapkan karantina selama 5 hari” jelasnya.
Pemerintah menetapkan melarang mudik hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah mulai 6-17 Mei, termasuk sebelum atau sesudahnya.