Larangan Mudik 2021, Mudik Dini Sebelum 6 Mei 2021 Perantau Kena Cekal, Karantina 5 Hari

- 18 April 2021, 07:03 WIB
Korlantas tidak merekoendasikan mudik hari Raya  Idul Fitri 1442 Hijriah, berdasarkan   SE Nomor 13 Satgas COVID-19 wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama 5 hari.
Korlantas tidak merekoendasikan mudik hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, berdasarkan SE Nomor 13 Satgas COVID-19 wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama 5 hari. /Tribratanews.polri.go.id

PORTAL PURWOKERTO - Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 bakal kena razia penyekatan di jalan raya. Mudik dini sebelum 6 Mei kena cekal dengan karantina selama 5 hari di daerah tujuan.

Oleh karena Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri  tidak merekomendasikan warga pemudik untuk pulang kampung sebelum tanggal 6 Mei atau sesudahnya. Sebab pemudik  nanti akan kena cekal di daerah karantina selama 5 hari.

“Kita tidak merekomendasikan masyarakat untuk mudik  sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, atau sebelum  6 Mei 2021,” kata Kepala Korp Lalu Lintas Polri Irjen Pol Istiono, dalam keterangan tertulis dikutip Portal Purwokerto dari laman Resmi Polri Minggu 18 April 2021.

Bagi pemudik yang pulang kampung sebelum  tanggal 6 Mei, mereka akan di karantina di daerah selama 5 hari, semua  daerah  sudah menyiapkan ruang  karantina.

 Baca Juga: Skenario Mudik 6-17 Mei 2021, Jalur Mudik Lebaran di Jawa Dijaga 24 Jam Korlantas Siapkan 3 Shif Jaga

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Bupati: Jangan Mudik, Warga Lokal Bisa Piknik, Banyumas Sudah 94 Persen Zona Hijau

Menurutnya wilayah tujuan mudik sudah menyiapkan karantina selama 5 hari bagi pemudik yang pulang sebelum 6 Mei. Hal itu sesuai  SE Nomor 13 Satgas COVID-19.

“Sebelum tanggal 6 Mei 2021 tidak direkomendasikan untuk mudik, berdasarkan   Surat Edaran (SE) Nomor 13 Satgas COVID-19 wilayah tujuan mudik telah  menyiapkan karantina selama 5 hari” jelasnya.

Pemerintah menetapkan melarang mudik hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah mulai  6-17 Mei, termasuk sebelum atau sesudahnya.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x