KA Purwojaya dan KA Wijaya Kusuma Kembali Beroperasi, Terbatas! Catat Tanggalnya

- 21 April 2021, 21:26 WIB
Ilustrasi kereta api, PT KAI Daop 5 purwokerto kembali mengoperasionalkan KA Purwojaya dan KA Wijaya Kusuma, catat tanggal operasinya.
Ilustrasi kereta api, PT KAI Daop 5 purwokerto kembali mengoperasionalkan KA Purwojaya dan KA Wijaya Kusuma, catat tanggal operasinya. /Evi Yanti /Evi yanti

PORTAL PURWOKERTO – Kabar gembira bagi masyarakat Cilacap yang akan menuju ke wilayah barat maupun timur Pulau Jawa.

Pasalnya, PT KAI Daerah Operasi (daop) 5 Purwokerto mengoperasionalkan Kereta Api Purwojaya relasi Cilacap-Gambir, dan kereta api Wijaya Kusuma relasi Cilacap – Surabaya Gubeng – Ketapang PP, akan kembali beroperasi.

Untuk KA Purwojaya relasi Cilacap- Gambir PP dioeprasionalkan pada 25 April 2021. Sedangkan KA Wijaya Kusuma Relasi Cilacap- Surabaya Gubeng- Ketapang PP pada 23, 25 dan 30 April 2021.

Baca Juga: Tak Hanya Stasiun Purwokerto, Ini Empat Stasiun PT KAI Daop 5 Purwokerto yang Sediakan GeNose

Baca Juga: Masa Berlaku GeNose Kini Semakin Pendek, Mulai 1 April Berlaku Sehari Saja

Untuk KA Purwojaya relasi Cilacap- Gambir PP berangkat dari Stasiun Cilacap pukul 14.30 WIB dan tiba di Gambir pukul 21.03 WIB. Sedangkan untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir pukul 22.00 WIB dan tiba di Cilacap pukul 05.15 WIB.

Untuk KA Wijaya Kusuma Relasi Cilacap- Surabaya Gubeng- Ketapang PP berangkat dari Stasiun Cilacap pukul 15.10 WIB dan tiba di stasiun Surabaya Gubeng pukul 22.50 WIB, dan Ketapang 05.45 WIB.

Sedangkan untuk keberangkatan dari Stasiun Ketapang pukul 11.30 WIB, Surabaya Gubeng pukul 18.12 WIB, dan tiba di Cilacap pukul 02.15 WIB.

Manager Humas Daerah Operasi 5 Purwokerto Ayep Hanapi menyampaikan pengoperasian KA Purwojaya dan KA Wijaya  Kusuma untuk melayani kebutuhan masyarakat pada bulan Ramadhan.

Baca Juga: Waspada, Lima Titik Rawan Bencana di Jalur KA Wilayah Daop 5 Purwokerto

Selama masa Pandemi seluruh operasional perjalanan KA yang masih berlangsung diatur sesuai protokol kesehatan, dan untuk menjaga jarak fisik antar penumpang setiap KA yang beroperasi kapasitas tempat duduk pada setiap rangkaian dibatasi maksimal hanya 70 persen.

Sejumlah persyaratan juga diterapkan untuk memastikan seluruh penumpang berangkat dalam kondisi baik.

“Calon penumpang yang akan berangkat wajib memiliki berkas pemeriksaan Covid-19 dengan hasil negatif melalui PCR Test, GeNose Test atau Rapid Antigen,” ujarnya.

Baca Juga: Apresiasi Pelaku Budaya, Ketahui Cara Penarikan BLT APB Kemdikbud Rp1 Juta di Sini

Pengukuran suhu tubuh juga dilakukan, kepada seluruh calon penumpang, apabila adayang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat, maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan sepenuhnya.

“Pengukuran suhu tubuh juga dilakukan berulang secara berkala sepanjang perjalanan KA berlangsung,” katanya.***

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: Daop 5 Purwokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah