PORTAL PURWOKERTO - Modus duar ulang kasus Pemakaian alat rapid test antigen bekas terhadap penumpang Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara memakan 9000 korban.
Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap lima tersangka kasus kasus alat rapid test antigen bekas modus daur ulang.
Mereka sudah beroperasi sejak Desember 2021 selama kurun waktu empat bulan, diperkirakan sebanyak 9000 penumpang Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara menjadi korban rapid test bekas modus daur ulang.
Berdasarkan pengakuan lima tersangka, rata rata per hari terdapat 100 sampai 150 masyarakat yang menggunakan jasa angkutan pesawat yang menjadi korban alat rapid test bekas.
Baca Juga: Antigen Bekas di Daur Ulang di Lab Kimia Farma, Sudah Sejak Desember 2020 Beraksi
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak Kamis 29 April 2021 menyebutkan, selama kurun waktu empat bulan, sejak Desember 2020 hingga terbongkarnya kasus pemakaian rapid test bekas dengan modus daur ulang.
Diperkirakan sudah mencapai 9000 penumpang di Bandara Kualanamu menjadi korban.
Jumlah 9000 penumpang merupakan akumulasi warga yang menjadi korban selama empat bulan beroperasi menggunakan modus daur ulang stik rapid test, “Jelas itu diluar standar kesehatan yang ditentukan,”ujar Kapolda Panca Putra dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News Jumat 30 April 2021.
Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut telah menangkap lima orang tersangka tersebut, antara lain, PM selaku Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan serta empat pegawai lainnya yang berinisial SR, M, DJ serta R.