Kepada Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut komplotan korban rapid test bekas per hari mencapai antara 100 hingga 159 orang per hari.
Kemudian digunakan lagi terhadap korban, mereka adalah penumpang pesawat di Bandara Kualanamu.
Penggunaan alat rapid test bekas dengan modus daur ulang kata Irjen Sumut, jelas tidak sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan
“Berdasarkan pemeriksaan kelima tersangka, mereka mengaku dapat membuat daur ulang stik rapid test antigen antara 100-150 set.
Caranya dengan mencelupkan atau mengoles alat rapid test dengan alkohol kemudian gunakan kepada pelaku perjalanan.
Bentuk manipulasi alat kesehatan yang sangat membahayakan korban. Karena diluar standar kesehatan.
Para tersangka dikenakan Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.***