9000 Penumpang Bandara Kualanamu Sumatera Utara, Jadi Korban Rapid Antigen Bekas, Modus Daur Ulang

- 30 April 2021, 14:49 WIB
Orang Melakukan Rapid Test Antigen
Orang Melakukan Rapid Test Antigen /Tangkapan layar @kemkominfo

Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Tak Diindahkan, 11 Warga Desa Tumanggal, Purbalingga di Rapid Tes Antigen Lalu Dikarantina

Kepada Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut komplotan korban  rapid test bekas per hari mencapai antara 100 hingga 159 orang per hari.

Kemudian digunakan lagi terhadap korban, mereka adalah penumpang pesawat di Bandara Kualanamu.

Penggunaan alat rapid test bekas dengan modus daur ulang kata Irjen Sumut, jelas tidak sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan

“Berdasarkan pemeriksaan kelima tersangka, mereka mengaku dapat membuat daur ulang stik rapid test antigen antara  100-150 set.

Baca Juga: Sopir di Cilacap Ditipu Pemalsu Surat Rapid Tes Antigen, Bukannya di Periksa di Klinik Malah di Percetakan

Caranya dengan mencelupkan atau mengoles alat rapid test  dengan alkohol kemudian gunakan kepada  pelaku perjalanan. 

Bentuk manipulasi alat kesehatan yang sangat membahayakan korban. Karena diluar standar kesehatan.

Para tersangka dikenakan  Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.***

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah