9000 Penumpang Bandara Kualanamu Sumatera Utara, Jadi Korban Rapid Antigen Bekas, Modus Daur Ulang

- 30 April 2021, 14:49 WIB
Orang Melakukan Rapid Test Antigen
Orang Melakukan Rapid Test Antigen /Tangkapan layar @kemkominfo

PORTAL PURWOKERTO - Modus duar ulang kasus Pemakaian alat rapid test antigen bekas terhadap penumpang Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara memakan 9000 korban.

Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap lima tersangka kasus kasus alat rapid test antigen bekas modus daur ulang.

Mereka sudah beroperasi sejak Desember 2021  selama kurun waktu empat bulan, diperkirakan sebanyak 9000 penumpang  Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara menjadi korban rapid test bekas modus daur ulang.

Berdasarkan pengakuan lima tersangka, rata rata per hari terdapat 100 sampai 150 masyarakat yang menggunakan jasa angkutan pesawat yang menjadi korban alat rapid test bekas.

Baca Juga: Antigen Bekas di Daur Ulang di Lab Kimia Farma, Sudah Sejak Desember 2020 Beraksi

Kapolda Sumut  Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak Kamis 29 April 2021 menyebutkan, selama kurun waktu empat bulan, sejak Desember 2020 hingga terbongkarnya kasus pemakaian rapid test bekas dengan modus daur ulang.

Diperkirakan sudah mencapai  9000 penumpang di Bandara Kualanamu menjadi korban.

Jumlah 9000 penumpang merupakan akumulasi warga yang menjadi korban selama empat bulan beroperasi menggunakan modus daur ulang stik rapid test, “Jelas itu diluar standar kesehatan yang ditentukan,”ujar Kapolda Panca Putra dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News Jumat 30 April 2021.

Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut telah menangkap  lima orang tersangka tersebut, antara lain, PM selaku Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan serta empat pegawai lainnya yang berinisial SR, M, DJ serta R.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Tak Diindahkan, 11 Warga Desa Tumanggal, Purbalingga di Rapid Tes Antigen Lalu Dikarantina

Kepada Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut komplotan korban  rapid test bekas per hari mencapai antara 100 hingga 159 orang per hari.

Kemudian digunakan lagi terhadap korban, mereka adalah penumpang pesawat di Bandara Kualanamu.

Penggunaan alat rapid test bekas dengan modus daur ulang kata Irjen Sumut, jelas tidak sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan

“Berdasarkan pemeriksaan kelima tersangka, mereka mengaku dapat membuat daur ulang stik rapid test antigen antara  100-150 set.

Baca Juga: Sopir di Cilacap Ditipu Pemalsu Surat Rapid Tes Antigen, Bukannya di Periksa di Klinik Malah di Percetakan

Caranya dengan mencelupkan atau mengoles alat rapid test  dengan alkohol kemudian gunakan kepada  pelaku perjalanan. 

Bentuk manipulasi alat kesehatan yang sangat membahayakan korban. Karena diluar standar kesehatan.

Para tersangka dikenakan  Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.***

Editor: Eviyanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah