PORTAL PURWOKERTO - Modus duar ulang kasus Pemakaian alat rapid test antigen bekas terhadap penumpang Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara memakan 9000 korban.
Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap lima tersangka kasus kasus alat rapid test antigen bekas modus daur ulang.
Mereka sudah beroperasi sejak Desember 2021 selama kurun waktu empat bulan, diperkirakan sebanyak 9000 penumpang Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara menjadi korban rapid test bekas modus daur ulang.
Berdasarkan pengakuan lima tersangka, rata rata per hari terdapat 100 sampai 150 masyarakat yang menggunakan jasa angkutan pesawat yang menjadi korban alat rapid test bekas.
Baca Juga: Antigen Bekas di Daur Ulang di Lab Kimia Farma, Sudah Sejak Desember 2020 Beraksi
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak Kamis 29 April 2021 menyebutkan, selama kurun waktu empat bulan, sejak Desember 2020 hingga terbongkarnya kasus pemakaian rapid test bekas dengan modus daur ulang.
Diperkirakan sudah mencapai 9000 penumpang di Bandara Kualanamu menjadi korban.
Jumlah 9000 penumpang merupakan akumulasi warga yang menjadi korban selama empat bulan beroperasi menggunakan modus daur ulang stik rapid test, “Jelas itu diluar standar kesehatan yang ditentukan,”ujar Kapolda Panca Putra dikutip Portal Purwokerto dari PMJ News Jumat 30 April 2021.
Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut telah menangkap lima orang tersangka tersebut, antara lain, PM selaku Plt Business Manajer Laboratorium Kimia Farma Medan serta empat pegawai lainnya yang berinisial SR, M, DJ serta R.
Kepada Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut komplotan korban rapid test bekas per hari mencapai antara 100 hingga 159 orang per hari.
Kemudian digunakan lagi terhadap korban, mereka adalah penumpang pesawat di Bandara Kualanamu.
Penggunaan alat rapid test bekas dengan modus daur ulang kata Irjen Sumut, jelas tidak sesuai dengan standar kesehatan yang telah ditetapkan
“Berdasarkan pemeriksaan kelima tersangka, mereka mengaku dapat membuat daur ulang stik rapid test antigen antara 100-150 set.
Caranya dengan mencelupkan atau mengoles alat rapid test dengan alkohol kemudian gunakan kepada pelaku perjalanan.
Bentuk manipulasi alat kesehatan yang sangat membahayakan korban. Karena diluar standar kesehatan.
Para tersangka dikenakan Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.***