PORTAL PURWOKERTO - Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM sudah dipastikan akan diberikan sepanjang tahun 2021 ini karena Pemerintah sudah menganggarkan di APBN 2021.
BLT UMKM atau disebut juga Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro ini kembali disalurkan oleh layanan keuangan dengan melalui Kementerian Koperasi dan UKM.
Saat ini ada 12 juta pelaku UMKM yang sudah diverfikasi untuk menerima BLT UMKM ini.
Jumlah nominal bantuan BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta. Tahun lalu BLT UMKM ini jumlahnya mencapai Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Login Banpresbpum.id! 5 Cara Cek Penerima BLT UMKM Mekaar BNI Rp1,2 Juta Online di HP, Mudah Banget!
Sebelum kita bisa mendapatkan BLT UMKM 2021 ini tentu ada syarat yang wajib dipenuhi karena tak semua pelaku usaha UMKM bisa mendapatkannya.
Berikut 5 syarat wajib yang harus dipenuhi untuk dapatkan BLT UMKM 2021:
1. Warga Negara Indonesia dan punya e-KTP yang masih berlaku
2. Mempunyai usaha mikro
3. Bukan dari golongan ASN, pegawai BUMN/D, TNI maupun Polri
4. Tidak sedang menerima layanan kredit dari perbankan dan KUR
5. Kalau KTP dan tempat usaha berbeda maka harus membuat Surat Keterangan Usaha
Baca Juga: Masih Menunggu Bantuan UMKM? Cek Eform.bri.co.id/bpum untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Kalau syarat-syarat di atas sudah terpenuhi maka kita sebagai pelaku usaha mikro bisa mendaftar untuk BLT UMKM.
Kita bisa datang dengan membawa berkas kelengkapan untuk mendaftar ke kantor Dinas Koperasi dan UMKM setempat.
Pelaku usaha mikro UMKM yang memenuhi syarat akan dikonfirmasi oleh lembaga penyalur. Nah untuk mengecek apakah masuk daftar penerima BLT UMKM bisa di cek di https://eform.bri.co.id dengan hanya modal nomor NIK yang tertera di KTP.
Baca Juga: Cukup Modal NIK, Klik Banpresbpum.id Buat Cek Bantuan BLT UMKM 2021 Bagi Nasabah PNM Mekar
Dan pastikan kalau nomor NIK belum pernah menerima bantuan lainnya ya.****