PORTAL PURWOKERTO - Bagi para pelaku usaha mikro saat ini bisa mendapatkan dana bantuan BLT UMKM yang diberikan oleh Pemerintah.
Dana bantuan BLT UMKM ini disebut juga Banpres BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro). Setiap pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Untuk mendapatkan bantuan BLT UMKM ini kita tentu harus mendaftar di Dinas Koperasi dan UMKM setempat. Baru kemudian Dinkop dan UMKM akan mengusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM apakah lolos atau tidak.
Baca Juga: BLT Pegadaian 2021 Sudah Cair di Rekening BRI, Segera Cek Eform.bri.co.id/bpum
Bagi yang mendaftar di Dinas Koperasi dan UMKM setempat untuk mengecek apakah masuk dalam daftar penerima BLT UMKM kita bisa cek di situs resmi BRI https://eform.bri.co.id/bpum.
Kenapa di situs BRI? Tentu karena BRI sebagai bank penyalur untuk BLT UMKM yang mendaftar di Dinkop dan UMKM setempat.
Cara mengecek di https://eform.bri.co.id/bpum juga cukup simpel karena hanya butuh nomor NIK yang ada di e-KTP kita. Berikut cara mengecek BLT UMKM di situs resmi BRI:
- Buka situs resmi BRI https://eform.bri.co.id/bpum