Kemenag mengungkapkan bahwa pengembalian tersebut memakan waktu 9 hari dengan rincian dua hari diproses di Kankemenag Kabupaten/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di BPKH, dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran (BPS) ke rekening jemaah.
Haji Khusus
Seluruh tahapan prosedur pengembalian setoran pelunasan haji di tahun 2021 tersebut diperkirakan memakan waktu hingga 9 hari.
Baca Juga: Amalan Utama Haji 2021, Wajib Dilakukan dan Jangan Sampai Terlupa
Pihak Kemenag merinci bahwa prosedur tersebut diproses di PIHK selama dua hari, tiga hari di Ditjen PHU Kemenag, dua hari di BPKH, dan dua hari di BPS Bipih.
Kabar terkait dana haji dipakai untuk infrastruktur, Muhajir Effendy mengatakan hal tersebut tidak benar.***