Mekanisme Tarik Dana Haji 2021, Bagi Jemaah yang Sudah Pelunasan

- 9 Juni 2021, 08:31 WIB
Ilustrasi - Jemaah Haji. Ini mekanisme tarik dana haji 2021.
Ilustrasi - Jemaah Haji. Ini mekanisme tarik dana haji 2021. /Pixabay/dinar_aulia/

Seperti dikutip dalam laman resmi Kementerian Agama bahwa calon jemaah haji yang batal berangkat namun sudah lunas Bipih, mereka bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ramadan Harisman, dalam laman Kementerian Agama menjelaskan, meski setoran pelunasannya diambil, yang bersangkutan tidak kehilangan status sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat di tahun 2022.

Baca Juga: Dana Haji Dipakai Untuk Infrastruktur? Cara Ambil Setoran Pelunasan Haji, Pemerintah Tunda Keberangkatan 2021

Mekanisme tarik dana haji 2021 dimulai dengan jemaah haji membuat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih disertai bukti asli setoran Bipih, fotokopi buku tabungan, fotokopi KTP.

Verifikasi dan validasi oleh kepala seksi (Kasi) yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kantor Kemenag kabupaten/kota.

Baca Juga: Info Haji 2021 Indonesia Kembali Dibatalkan, Ari Untung: Lebih Sedih Kalau Allah Tak Buka Pintu Surga!

Kemudian diurus oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, hingga BPS Bipih menerima Surat Perintah Membayar akan mentransfer dana pengembalian ke nomor rekening jemaah.

Tak perlu khawatir, karena jemaah tidak akan kehilangan nomor antrian untuk porsi haji tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x