Mekanisme Tarik Dana Haji 2021, Bagi Jemaah yang Sudah Pelunasan

- 9 Juni 2021, 08:31 WIB
Ilustrasi - Jemaah Haji. Ini mekanisme tarik dana haji 2021.
Ilustrasi - Jemaah Haji. Ini mekanisme tarik dana haji 2021. /Pixabay/dinar_aulia/

PORTAL PURWOKERTO – Mekanisme tarik dana haji 2021 yang harus diketahui saat ini, mengingat pemerintah kembali membatalkan pemberangkatan haji tahun 2021.

Wabah belum berakhir, Indonesia kembali batalkan pemberangkatan haji, jadi bagi yang sudah lunas ikuti mekanisme tarik dana haji 2021.

Mekanisme tarik dana haji 2021 untuk masyarakat yang ingin mengambil uang mereka bisa dilakukan.

Baca Juga: Dana Haji Aman, Ada di Bank Syariah, BPKH Jamin Pengembalian Dana Haji Tapi ..

Setelah beberapa kabar burung beredar mengenai penggunaan dana haji, maka tak sedikit masyarakat yang memilih mengambil uang mereka dengan mengikuti mekanisme tarik dana haji.

Calon jemaah haji yang batal berangkat haji tahun ini, namun sudah membayar lunas biayanya bisa mengajukan permohonan tarik dana haji 2021.

Hal tersebut sesuai dengan kebijakan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 mengenai Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Isu Dana Haji Dipakai Pemerintah, Ustad Adi Hidayat Beri Masukan Untuk Pemangku Jabatan!

Dalam Keputusan Menteri Agama 660/2021 tersebut juga menyebutkan bahwa calon jemaah haji yang natal berangkat bisa menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah mereka bayarkan.

Seperti dikutip dalam laman resmi Kementerian Agama bahwa calon jemaah haji yang batal berangkat namun sudah lunas Bipih, mereka bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Ramadan Harisman, dalam laman Kementerian Agama menjelaskan, meski setoran pelunasannya diambil, yang bersangkutan tidak kehilangan status sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat di tahun 2022.

Baca Juga: Dana Haji Dipakai Untuk Infrastruktur? Cara Ambil Setoran Pelunasan Haji, Pemerintah Tunda Keberangkatan 2021

Mekanisme tarik dana haji 2021 dimulai dengan jemaah haji membuat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih disertai bukti asli setoran Bipih, fotokopi buku tabungan, fotokopi KTP.

Verifikasi dan validasi oleh kepala seksi (Kasi) yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kantor Kemenag kabupaten/kota.

Baca Juga: Info Haji 2021 Indonesia Kembali Dibatalkan, Ari Untung: Lebih Sedih Kalau Allah Tak Buka Pintu Surga!

Kemudian diurus oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, hingga BPS Bipih menerima Surat Perintah Membayar akan mentransfer dana pengembalian ke nomor rekening jemaah.

Tak perlu khawatir, karena jemaah tidak akan kehilangan nomor antrian untuk porsi haji tahun 2022.***

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x