Mekanisme Tarik Dana Haji 2021, Bagi Jemaah yang Sudah Pelunasan

- 9 Juni 2021, 08:31 WIB
Ilustrasi - Jemaah Haji. Ini mekanisme tarik dana haji 2021.
Ilustrasi - Jemaah Haji. Ini mekanisme tarik dana haji 2021. /Pixabay/dinar_aulia/

PORTAL PURWOKERTO – Mekanisme tarik dana haji 2021 yang harus diketahui saat ini, mengingat pemerintah kembali membatalkan pemberangkatan haji tahun 2021.

Wabah belum berakhir, Indonesia kembali batalkan pemberangkatan haji, jadi bagi yang sudah lunas ikuti mekanisme tarik dana haji 2021.

Mekanisme tarik dana haji 2021 untuk masyarakat yang ingin mengambil uang mereka bisa dilakukan.

Baca Juga: Dana Haji Aman, Ada di Bank Syariah, BPKH Jamin Pengembalian Dana Haji Tapi ..

Setelah beberapa kabar burung beredar mengenai penggunaan dana haji, maka tak sedikit masyarakat yang memilih mengambil uang mereka dengan mengikuti mekanisme tarik dana haji.

Calon jemaah haji yang batal berangkat haji tahun ini, namun sudah membayar lunas biayanya bisa mengajukan permohonan tarik dana haji 2021.

Hal tersebut sesuai dengan kebijakan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 mengenai Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Isu Dana Haji Dipakai Pemerintah, Ustad Adi Hidayat Beri Masukan Untuk Pemangku Jabatan!

Dalam Keputusan Menteri Agama 660/2021 tersebut juga menyebutkan bahwa calon jemaah haji yang natal berangkat bisa menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah mereka bayarkan.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x