Apa Itu PPKM Darurat? Presiden Jokowi Terapkan di Jawa-Bali Mulai 3 -20 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 14:09 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Kamis 1 Juli 2021. | Foto: tangkap layar Youtube Setpres
Presiden Jokowi mengumumkan penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Kamis 1 Juli 2021. | Foto: tangkap layar Youtube Setpres /

PORTAL PURWOKERTO - Meningkatnya kasus penularan Covid-19, membuat pemerintah menerqpka  Pembatasan Kegiatan Masyarak¹at(PPKM) Darurat di Indonesia.

Penerapan PPKM Darurat ini langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 1 Juli 2021.

PPKM Darurat ini berlaku mulai pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Rekor! 24 Pasien Covid-19 di Cilacap Meninggal dalam Sehari, Kini 2.391 Pasien Positif Aktif Corona

Apa saja aturan kegiatan masyarakat yang dibatasi? Berikut penjelasan dari Presiden Joko Widodo.

Presiden Jokowi menyebutkan jika pandemi Covid-19 dalam benerapa waktu terakhir ini berkembang cepat. Selain itu juga muncul varian baru yang penularannya berkembang dengan cepat.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19," ujar Presiden Jokowi, seperti dikutip Portal Purwokerto dari YouTube Sekretatiat Presiden, Kamis.

Keputusan dilakukan setelah Presiden mendapatkan masukan dari para Mentri dan para ahli kesehatan, serta kepala daerah.

Baca Juga: Masuk Zona Oranye, Bupati Banyumas Sambangi Pasien Covid-19 di RSUD Margono Purwokerto

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x