PORTAL PURWOKERTO - Meningkatnya kasus penularan Covid-19, membuat pemerintah menerqpka Pembatasan Kegiatan Masyarak¹at(PPKM) Darurat di Indonesia.
Penerapan PPKM Darurat ini langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 1 Juli 2021.
PPKM Darurat ini berlaku mulai pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga: Rekor! 24 Pasien Covid-19 di Cilacap Meninggal dalam Sehari, Kini 2.391 Pasien Positif Aktif Corona
Apa saja aturan kegiatan masyarakat yang dibatasi? Berikut penjelasan dari Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi menyebutkan jika pandemi Covid-19 dalam benerapa waktu terakhir ini berkembang cepat. Selain itu juga muncul varian baru yang penularannya berkembang dengan cepat.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19," ujar Presiden Jokowi, seperti dikutip Portal Purwokerto dari YouTube Sekretatiat Presiden, Kamis.
Keputusan dilakukan setelah Presiden mendapatkan masukan dari para Mentri dan para ahli kesehatan, serta kepala daerah.
Baca Juga: Masuk Zona Oranye, Bupati Banyumas Sambangi Pasien Covid-19 di RSUD Margono Purwokerto