Apa Itu PPKM Darurat? Presiden Jokowi Terapkan di Jawa-Bali Mulai 3 -20 Juli 2021

- 1 Juli 2021, 14:09 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Kamis 1 Juli 2021. | Foto: tangkap layar Youtube Setpres
Presiden Jokowi mengumumkan penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Kamis 1 Juli 2021. | Foto: tangkap layar Youtube Setpres /

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat, sejak tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujarnya.

Apa itu PPKM Darurat? PPKM Darurat adalah pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang sudah berlaku saat ini.

“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM Darurat ini, saya sudah meminta Menko Marinvest untuk menjelaskan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” tutur Jokowi.

Menko Marinvest Luhut Binsar Panjaitan akan menyampaikan penjelasannya pada Kamis, pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Liga Champions AFC Cup Chiangrai United vs Gamba Osaka, Line-up dan H2H

Beberapa pengetatan kegiatan PPKM Darurat, diantaranya kabupaten dengan zona merah dan orange WFH 100 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf WFO.

Kegiatan pusat perbelanjaan, mal tutup, Rumah makan/warung makan/cafe pedagang kaki lima dan lapak jajanan yang berlokasi di mal hanya menerima take away. 

Baca Juga: CPNS Kemenhub 2021 Dibuka, Ada 2.445 Formasi, Terbuka bagi Jenjang SMA hingga S2, Catat Syaratnya!

Kegiatan ibadah ditiadakan sampai dinyatakan aman, tempat publik ditutup, kegiata  hajatan paling banyak 50 orang dan tidak ada hidangan makan di tempat.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah