Bendera Setengah Tiang 30 September, Makna dan Sejarahnya

- 30 September 2021, 10:46 WIB
Bendera Setengah Tiang 30 September, Makna dan Sejarahnya  Foto Ilustrasi
Bendera Setengah Tiang 30 September, Makna dan Sejarahnya Foto Ilustrasi /Armin Abdul Jabbar/PR

 

          PORTAL PURWOKERTO – Bendera setengah tiang 30 September memiliki makna dan sejarah yang perlu kita ketahui.

Pada tanggal 30 September, masyarakat terutama instansi pemerintahan dihimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang dalam rangka memperingati peristiwa G30S/PKI.

Di Indonesia pengibaran bendera setengah tiang diatur pada UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang berbunyi “bendera dapat digunakan sebagai:a) tanda perdamaian; (b) tanda berkabung; dan/atau (c) penutup peti atau usungan jenazah.

Tragedi sejarah yang masih membekas dari peristiwa G30S/PKI menjadikan pemerintah menetapkan tanggal 30 September sebagai salah satu hari berkabung nasional.

Tradisi menaikkan bendera setengah tiang sudah berkembang di seluruh dunia dari waktu ke waktu.

Baca Juga: Lengkap! Sinopsis G30 S PKI Beserta Tujuan, Tokoh G30S PKI dan Nama 7 Pahlawan Revolusi

Sama halnya di Indonesia, pengibaran bendera setengah tiang ditetapkan sebagai peringatan berkabung atas meninggalnya Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden, pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan atau pimpinan dewan perwakilan rakyat seperti yang tercantum pada UU Nomor 24 tahun 2009.

Bendera setengah tiang dianggap sebagai simbol duka, kehilangan, dan berkabung atas suatu peristiwa atau tragedi

Akan tetapi, sejarah asal pengibaran bendera setengah yang sebenarnya belum dapat dipastikan.

Halaman:

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah