PORTAL PURWOKERTO – Berikut cara untuk mendapatkan Set Top Box gratis secara online dari Kemenkominfo, program bantuan dari pemerintah dalam rangka Analog Switch Off supaya masyarakat bisa menyaksikan siaran digital setelah siaran tv analog dimatikan.
Seperti yang diketahui bersama bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menghentikan siaran TV analog atau yang sering disebut ASO (Analog Switch OFF) mulai tahun depan yang dibagi ke dalam tiga tahap, dimulai 30 April 2022. Target siaran TV digital mengudara seluruh wilayah Indonesia pada 2 November 2022.
Nantinya akan ada 6,7 juta Set Top Box yang akan dibagikan secara gratis bagi masyarakat yang sudah memiliki perangkat televisi, namun masih berupa TV analog.
kemenkominfo, Kemensos, Set top box tv digital Kemenkominfo, Cara mendapatkan set top box tv digital, Stb, TV digital, TV analog
Baca Juga: Belum Dapat Bantuan BPUM? Segera Daftar Bantuan BTPKLW ke Polsek Terdekat, Ini Syaratnya
Untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari Kemenkominfo, masyarakat bisa mendaftar secara online di DTKS Kemensos dengan cara sebagai berikut:
- Download aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store
- Siapkan NIK
- Pada aplikasi Cek Bansos Kemensos pilih menu daftar usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga, masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos.
- Lalu pilih tambah usulan
- Sistem akan mencocokan nama, NIK, KK, Status Kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.
- Kemudian pilih jenis bansos Kemensos, PKH, BST, atau BPNT.
Sebelum mendaftar pastikan anda memenuhi syarat berikut untuk mendapat set top box gratis dari Kemenkominfo:
- WNI dengan KTP Elektronik
- Rumah tangga miskin yang memiliki televisi, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau data perangkat daerah bidang sosial
- Lokasi rumah berada di cakupan siaran televisi yang akan terdampak ASO
Untuk penyalurannya, set top box TV gratis dari Kemenkominfo akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, dan disalurkan langsung melalui undangan yang diberikan kepada calon penerima manfaat.
Penghentian siaran tv analog akan dimulai 30 April 2022. Kemudian dilanjutkan Tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan terakhir Tahap 3 dilakukan pada 2 November 2022.***