PORTAL PURWOKERTO – Pemerintah meluncurkan bantuan umkm baru pada tanggal 9 September 2021 lalu yang bernama Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung atau disingkat BTPKLW.
Bantuan ini digelontorkan pemerintah sebesar Rp1,2 Juta kepada 1 juta pelaku usaha mikro, terutama pedagang kaki lima dan pemilik warung yang berada di wilayah PPKM level 4.
Salah satu syarat mutlak penerima bantuan ini yaitu belum pernah menerima Banpres Produktif Usaha Mikro atau disingkat BPUM.
Baca Juga: Cara Cairkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021, Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Langsung Ditransfer
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, bantuan tunai ini diluncurkan untuk memberikan kompensasi kerugian ekonomi pada masyarakat serta mendongkrak kembali ekonomi masyarakat tingkat bawah.
“BTPKLW selain sebagai kompensasi atas kerugian ekonomi akibat pembatasan, BLPKLW juga diharapkan menjadi sinyal untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat tingkat bawah.” Tuturnya dikutip dari laman covid-19.go.id.
Bantuan BTPKLW didata oleh TNI dan polri melalui aplikasi atau pendataan secara langsung di lapangan.
Baca Juga: NO RIBET! Cara Mencairkan BSU di Bank Mandiri, Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta Langsung Cair
Untuk operasi di lapangan dalam pembagian undangan, dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas.