Kabar Gembira! Kini Sudah Ada Bantuan UMKM Baru dari Pemerintah, Yuk Simak Caranya

- 13 Oktober 2021, 23:19 WIB
Kabar Gembira! Kini Sudah Ada Bantuan UMKM Baru dari Pemerintah, Yuk Simak Caranya
Kabar Gembira! Kini Sudah Ada Bantuan UMKM Baru dari Pemerintah, Yuk Simak Caranya /Maria Nofianti/Portal Purwokerto

“Bantuan ini disediakan sebanyak 1 juta paket sebesar Rp1,2 juta. Operasi di lapangan dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibnas. Bantuan ini diharapkan menjadi bantalan bagi mereka yang terkena dampak untuk modal hidup dan modal usaha masing-masing.” Tuturnya.

Berikut ini adalah syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah BTPKLW.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki E-KTP.

3. Memiliki usaha kecil seperti warung atau gerobak kaki lima.

4. Belum pernah menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

5. Bukan anggota TNI-Polri, anggota BUMN dan BUMD, serta ASN.

6. Berlokasi di daerah yang diberlakukan PPKM level 4.

Baca Juga: Mau Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5, Berikut Ini Caranya

Untuk cara mendaftar bantuan pemerintah BTPKLW, mari disimak di bawah ini.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah