“Bantuan ini disediakan sebanyak 1 juta paket sebesar Rp1,2 juta. Operasi di lapangan dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibnas. Bantuan ini diharapkan menjadi bantalan bagi mereka yang terkena dampak untuk modal hidup dan modal usaha masing-masing.” Tuturnya.
Berikut ini adalah syarat untuk mendapatkan bantuan pemerintah BTPKLW.
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki E-KTP.
3. Memiliki usaha kecil seperti warung atau gerobak kaki lima.
4. Belum pernah menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
5. Bukan anggota TNI-Polri, anggota BUMN dan BUMD, serta ASN.
6. Berlokasi di daerah yang diberlakukan PPKM level 4.
Baca Juga: Mau Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 5, Berikut Ini Caranya
Untuk cara mendaftar bantuan pemerintah BTPKLW, mari disimak di bawah ini.