PORTAL PURWOKERTO - Pinjol atau pinjaman online akhir-akhir ini menjadi buah bibir warganet negeri +62.
Di media sosial, sejumlah orang mengaku pernah menjadi korban penipuan pinjaman online hingga rugi puluhan juta rupiah.
Maraknya kasus pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat membuat pihak kepolisian dan pemerintah turun tangan.
Alhasil, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menutup ratusan pinjaman online yang dianggap ilegal.
Meski demikian, masih banyak instansi pinjaman online ilegal yang masih leluasa mencari mangsa.
Agar tidak menjadi korban pinjaman online, berikut ini Portal Purwokerto telah merangkum 6 ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal.
Baca Juga: Cara Laporkan Kasus Pinjol Ilegal Jika Anda Jadi Korban
Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal
1. Memberikan Penawaran Langsung Melalui Nomor Handphone
Pinjaman Online Ilegal biasanya langsung memberikan penawaran pinjaman uang ke nomor kontak calon Korban.