6 Ciri-ciri Pinjaman Online Yang Merugikan: Janji Manis Tapi Bunga Sadis

- 17 Oktober 2021, 15:00 WIB
6 Ciri-ciri Pinjaman Online Yang Merugikan: Janji Manis Tapi Bunga Sadis!
6 Ciri-ciri Pinjaman Online Yang Merugikan: Janji Manis Tapi Bunga Sadis! /Foto: Pixabay/Tumisu
 
PORTAL PURWOKERTO - Waspada Pinjaman Online atau Pinjol yang merugikan, bahkan hingga puluhan juta rupiah.
 
Maraknya korban penipuan pinjaman online akhir-akhir ini ramai dibicarakan netizen.
 
Di media sosial, banyak orang mengaku telah atau pernah menjadi korban penipuan pinjaman online.
 
Bunga dari pinjaman online rupanya tak seindah janji manis yang diberikan.
 
Bahkan beberapa diantaranya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah dari bunga pinjaman online yang membengkak.
 
Banyaknya korban penipuan pinjaman online ini pemerintah dan pihak kepolisian turun tangan.
 
Tahun 2021 ini, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berhasil menutup lebih dari 150 instansi pinjaman online yang dianggap ilegal.
 
Meski demikian, masih banyak oknum atau instansi pinjaman online ilegal yang masih bebas mencari mangsa.
 
Lalu, apa yang harus dilakukan ahar tidak menjadi korban penipuan pinjaman online?
 
Berikut ini Portal Purwokerto telah merangkum 6 ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal.
 
Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal:
 
1. Tidak Terdaftar di OJK
Ciri-ciri pinjaman online ilegal adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
 
Apabila ada mendapat tawaran pinjaman atau hendak meminjam uang ke pinjaman online, pastikan instansi tersebut terdaftar di OJK.
 
Anda bisa meminta bukti sertifikat langsung ke orang yang menawarkan pinjaman, atau melakukan cek di internet.
 
2. Meminta Jaminan
Hal yang paling menyebalkan dari pinjaman online adalah meminta jaminan.
 
Pelaku yang menawarkan pinjaman biasanya meminta jaminan seperti sertifikat kendaraan hingga sertifikat rumah.
 
Jika Anda mendapatkan tawaran pinjaman dan diminati jaminan sertifikat, tawarkan saja sertifikat vaksinasi Covid-19 Anda.
 
3. Memberikan Kontak
Pelaku pinjaman Online Ilegal biasanya akan mendekati korban secara personal dengan memberikan nomor kontak.
 
Tujuannya, agar pelaku bisa mencari kelemahan korban dan memanfaatkannya untuk menghasut agar korban mau melakukan pinjaman.
 
Tags: Pinjaman Online, Pinjol, Ciri-ciri, Janji Manis, Merugikan, Bunga, Sadis
 
 
4. Memberikan Penawaran Langsung Melalui Nomor Handphone
Pinjaman Online Ilegal biasanya langsung memberikan penawaran pinjaman uang ke nomor kontak calon Korban.
 
Biasanya, calon korban mendapat SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal, yang menawarkan pinjaman uang.
 
Apabila pesan tersebut dibalas atau direspon, pelaku pinjaman online ilegal akan terus menghubungi nomor korban seperti meneror.
 
5. Janji Manis Seperti Buaya Darat
Pelaku pinjaman online ilegal pasti selalu mengimingi korban.
 
Bak janji manis buaya darat, pelaku menggoda korban dengan tawaran yang menggiurkan.
 
Seperti member, jumlah pinjaman tinggi, dan lain sebagainya yang kenyataannya tidak semanis yang Anda kira.
 
6. Menawarkan Take Over Pinjaman
Istilah take over digunakan ketika terjadi pengalihan pinjaman atau kredit dari satu pihak kepada pihak lain.
 
Pengalihan ini bisa terjadi untuk pengalihan pembayaran dari satu instansi pinjaman ke instansi pinjaman lain, atau pengalihan kepemilikan kredit dari satu nasabah ke nasabah lain.
 
Biasanya, pinjaman online ilegal akan menawarkan take over pinjaman agar Anda mau beralih membayar kredit ke instansi pelaku.
 
Itulah 6 ciri-ciri pinjaman online ilegal yang harus diwaspadai.
 
Apabila Anda hendak meminjam uang kepada instansi pinjaman online, pastikan instansi tersebut bukan pinjaman online ilegal.
 
 
Namun agar lebih aman lagi, sebaiknya tidak meminjam uang apalagi ke instansi pinjaman.***
 
 

Editor: Eviyanti

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah