PORTAL PURWOKERTO - Waspada pinjol ilegal yang saat ini banyak bermunculan di tengah masyarakat.
Maraknya jasa pinjaman online atau pinjol ini memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih bagi UMKM dalam mendapatkan pendanaan produktif dengat cepat dan singkat.
Namun, masyarakat perlu waspada, karena saat ini semakin banyak pinjol ilegal yang berusaha mengelabui masyarakat.
Baca Juga: 4 Aplikasi Pinjaman Online Legal yang Populer, Plafon Sampai Rp8 Jutaan
Pinjol ilegal atau pinjaman online yang tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan tidak dibawah pengawasan OJK.
Berikut ini ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat:
1. Tidak ada regulator khusus yang mengawasi
2. Nasabah dikenakan biaya atau denda yang sangat besar jika terlambat, dan tidak transparan
Baca Juga: Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa Ribet Terbaik, Hanya Bermodalkan KTP saja