7 Ciri Pinjol Ilegal 2021, Waspada Jangan Sampai Kebobolan! Simak Cara Membedakannya

- 1 September 2021, 18:55 WIB
Waspada Pinjol Ilegal, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar di Tahun 2021  PORTAL PURWOKERTO - Waspada pinjol ilegal yang saat ini banyak bermunculan di tengah masyarakat.  Maraknya jasa pinjaman online atau pinjol ini memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih bagi UMKM dalam mendapatkan pendanaan produktif dengat cepat dan singkat.  Namun, masyarakat perlu waspada, karena saat ini semakin banyak pinjol ilegal yang berusaha mengelabui masyarakat.  Pinjol ilegal atau pinjaman online yang tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan tidak dibawah pengawasan OJK.  Berikut ini ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat:  1. Tidak ada regulator khusus yang mengawasi  2. Nasabah dikenakan biaya atau denda yang sangat besar jika terlambat, dan tidak transparan   3. Pinjol ilegal tidak tunduk pada peraturan Undang Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia  4. Pinjol ilegal tidak ada pengalaman dan tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan lembaga keuangan resmi yang terdaftar di OJK  5. Pinjol ilegal lokasi kantornya tidak jelaa atau bahkan ditutupi  6. Pinjol ilegal seringkali tidak baik dalam menghadapi pengaduan  7. Pinjol ilegal mengakses data pribadi dan kontak dari ponsel nasabah  Pemerintah telah menandatangani pernyataan bersama guna memberantas berbagai aplikasi dan perusahaan pinjol ilegal, yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris OJK, Wimboh Santoso.  Ada juga Menteri Komunikasi dan Informasi (@kemenkomimfo), Johnny G Plate, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia (bank_indonesia), Perry Warjiyo, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (@divisihumaspolri).  Lebih dari 3.000 pinjol telah dihentikan operasinya. Setelah dilakukan penyidikan, tidak ditemukan satupun pinjol ilegal yang berbadan koperasi.  Pastikan selalu menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keungan/OJK (@ojkindonesia).  Masyarakat juga bisa memilih pinjol yang tergabung dalam asosiasi fintech, seperti Asosiasi Fintech Indonesia/AFTECH (@fintechid), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia/AFPI (@afpiofficial.id).  Serta Asosiasi Fintech Syariah Indonesia/AFSI (@afsi.id) yang ketiganya telah membuat kode etik bersama demi mewujudkan ekosistem fintech yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.*
Waspada Pinjol Ilegal, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Beredar di Tahun 2021 PORTAL PURWOKERTO - Waspada pinjol ilegal yang saat ini banyak bermunculan di tengah masyarakat. Maraknya jasa pinjaman online atau pinjol ini memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih bagi UMKM dalam mendapatkan pendanaan produktif dengat cepat dan singkat. Namun, masyarakat perlu waspada, karena saat ini semakin banyak pinjol ilegal yang berusaha mengelabui masyarakat. Pinjol ilegal atau pinjaman online yang tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan tidak dibawah pengawasan OJK. Berikut ini ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat: 1. Tidak ada regulator khusus yang mengawasi 2. Nasabah dikenakan biaya atau denda yang sangat besar jika terlambat, dan tidak transparan 3. Pinjol ilegal tidak tunduk pada peraturan Undang Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia 4. Pinjol ilegal tidak ada pengalaman dan tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan lembaga keuangan resmi yang terdaftar di OJK 5. Pinjol ilegal lokasi kantornya tidak jelaa atau bahkan ditutupi 6. Pinjol ilegal seringkali tidak baik dalam menghadapi pengaduan 7. Pinjol ilegal mengakses data pribadi dan kontak dari ponsel nasabah Pemerintah telah menandatangani pernyataan bersama guna memberantas berbagai aplikasi dan perusahaan pinjol ilegal, yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris OJK, Wimboh Santoso. Ada juga Menteri Komunikasi dan Informasi (@kemenkomimfo), Johnny G Plate, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia (bank_indonesia), Perry Warjiyo, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (@divisihumaspolri). Lebih dari 3.000 pinjol telah dihentikan operasinya. Setelah dilakukan penyidikan, tidak ditemukan satupun pinjol ilegal yang berbadan koperasi. Pastikan selalu menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keungan/OJK (@ojkindonesia). Masyarakat juga bisa memilih pinjol yang tergabung dalam asosiasi fintech, seperti Asosiasi Fintech Indonesia/AFTECH (@fintechid), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia/AFPI (@afpiofficial.id). Serta Asosiasi Fintech Syariah Indonesia/AFSI (@afsi.id) yang ketiganya telah membuat kode etik bersama demi mewujudkan ekosistem fintech yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.* /PIXABAY/stevepb

PORTAL PURWOKERTO - Waspada pinjol ilegal yang saat ini banyak bermunculan di tengah masyarakat.

Maraknya jasa pinjaman online atau pinjol ini memberikan manfaat yang sangat besar, terlebih bagi UMKM dalam mendapatkan pendanaan produktif dengat cepat dan singkat.

Namun, masyarakat perlu waspada, karena saat ini semakin banyak pinjol ilegal yang berusaha mengelabui masyarakat.

Baca Juga: 4 Aplikasi Pinjaman Online Legal yang Populer, Plafon Sampai Rp8 Jutaan

Pinjol ilegal atau pinjaman online yang tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan tidak dibawah pengawasan OJK.

Berikut ini ada beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai oleh masyarakat:

1. Tidak ada regulator khusus yang mengawasi

2. Nasabah dikenakan biaya atau denda yang sangat besar jika terlambat, dan tidak transparan

Baca Juga: Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa Ribet Terbaik, Hanya Bermodalkan KTP saja

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x