Pastikan selalu menggunakan jasa pinjaman online yang terdaftar resmi dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keungan/OJK (@ojkindonesia).
Masyarakat juga bisa memilih pinjol yang tergabung dalam asosiasi fintech, seperti Asosiasi Fintech Indonesia/AFTECH (@fintechid), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia/AFPI (@afpiofficial.id).
Serta Asosiasi Fintech Syariah Indonesia/AFSI (@afsi.id) yang ketiganya telah membuat kode etik bersama demi mewujudkan ekosistem fintech yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia.***