3. Pinjol ilegal tidak tunduk pada peraturan Undang Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia
4. Pinjol ilegal tidak ada pengalaman dan tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan lembaga keuangan resmi yang terdaftar di OJK
5. Pinjol ilegal lokasi kantornya tidak jelaa atau bahkan ditutupi
6. Pinjol ilegal seringkali tidak baik dalam menghadapi pengaduan
7. Pinjol ilegal mengakses data pribadi dan kontak dari ponsel nasabah
Baca Juga: Cara Agar Pinjaman Online Disetujui, Lakukan Beberapa Langkah Ini, Aman dan Cepat Cair
Pemerintah telah menandatangani pernyataan bersama guna memberantas berbagai aplikasi dan perusahaan pinjol ilegal, yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris OJK, Wimboh Santoso.
Ada juga Menteri Komunikasi dan Informasi (@kemenkomimfo), Johnny G Plate, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia (bank_indonesia), Perry Warjiyo, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (@divisihumaspolri).
Lebih dari 3.000 pinjol telah dihentikan operasinya. Setelah dilakukan penyidikan, tidak ditemukan satupun pinjol ilegal yang berbadan koperasi.
Baca Juga: Tips Pinjaman Tanpa Agunan yang Aman, Pastikan 5 Hal Ini Sebelum Mengambilnya