PORTAL PURWOKERTO – Pemilihan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK guru tahap 2 secara resmi telah dibuka kemarin, Senin 15 November 2021.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, PPPK tahap 2 ini akan berlangsung selama empat hari hingga hari Jumat 19 November 2021.
Oleh karena itu, Nunuk Suryani meminta peserta untuk memanfaatkan waktu empat hari ini untuk mempersiapkan diri dan memenuhi persyaratan seleksi dengan baik.
Seleksi PPPK tahap 2 ini hanya ditujukan untuk beberapa kriteria, hal ini sesuai dengan aturan yang terdapat dalam PERMENPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.
Kriteria yang dimaksud tersebut di antaranya:
Guru K2 yang tidak lulus seleksi tahap 1
Guru non-ASN yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang tidak lulus seleksi tahap 1
Guru swasta yang terdaftar di Dapodik, dan peserta lulusan pendidikan guru.
Adapun syarat PPPK tahap 2 yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek adalah sebagai berikut:
- Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan yang bersangkutan
- Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain
- Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.
- Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua.
Maksud peserta 1-4 menurut PermenPAN-RB Nomor 28 yakni:
Peserta 1: Peserta yang tidak lulus seleksi tahap pertama
Peserta 2: Honorer K2 sesuai database BKN
Peserta 3: Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud
Peserta 4: Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud
Sedangkan untuk pemilihan formasi PPPK tahap 2 ini masih sama dengan pemilihan tahap 1. Dimana pemilihan formasi nantinya dilakukan melalui laman SSCASN.
Bagi Anda telah mendaftar pada tahap 1 tidak perlu melakukan pendaftaran ulang di akun tersebut.
Berikut cara memilih formasi di akun SSCASN:
Baca Juga: Hasil Ujian Guru Honorer PPPK, Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 2021, Pantau Link Ini
- Login SSCASN di laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, kemudian pilih jenis seleksi PPPK guru
- Sistem akan mengecek NIK Anda pada Dapodik
- Peserta yang sudah terdata di Dapodik bisa lanjut memilih formasi
- Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi kualifikasi pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK
- Sistem melakukan validasi kualifikasi pendidikan, peserta bisa kembali login pada akun SSCASN kurang lebih 3x24 jam sejak mengunggah dokumen validasi pada sistem InfoGTK
- Jika data peserta di sudah tervalidasi, peserta kembali melengkapi data yang harus diisi dalam form di laman yang sama
- Unggah dokumen, cek resume dan akhiri pendaftaran
- Pilih Cetak “Kartu Informasi Akun” dan “Kartu Pendaftaran Akun”
Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru Sudah Bisa Diakses di Link sscasn.bkn.go.id, Pastikan Dirimu Lolos Seleksi!
Berikut ini jadwal terbaru seleksi PPPK guru tahap 2 tahun 2021:
15-19 November 2021: Pengumuman dan Pemilihan Formasi
2 Desember 2021: Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK
2-5 Desember 2021: Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK Guru
6-10 Desember 2021: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap II
16 Desember 2021: Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru tahap II
17-19 Desember 2021: Masa Pengajuan Sanggah II
19-25 Desember 2021: Masa Jawa Sanggah II
30 Desember 2021: Pengumuman pasca sanggah
tulah informasi mengenai syarat PPPK tahap 2, beserta cara memilih formasi, dan jadwal terbaru seleksi PPPK guru tahap 2. Semoga bermanfaat.***