Hari Raya Imlek Tanggal Berapa? Simak Ketentuan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Apa Saja Tradisi

- 29 Januari 2022, 16:30 WIB
Hari Raya Imlek Tanggal Berapa? Simak Ketentuan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Apa Saja Tradisi yang!
Hari Raya Imlek Tanggal Berapa? Simak Ketentuan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Apa Saja Tradisi yang! /Image by Maria Nofianti

PORTAL PURWOKERTO – Hari Raya Imlek tanggal berapa dan bagaimana ketentuan SKB 3 Menteri mengenai hari liburnya.

Tahun baru Imlek 2022 ini atau 2573 Kongzili liburnya di tentukan dalam ketentuan SKB 3 Menteri No. 3 dan 4 tahun 2021.

Jadi Hari Raya Imlek tanggal berapa?

Pertanyaan ini selalu muncul bagi mereka yang akan merencanakan untuk merayakan Tahun Baru Imlek.

Baca Juga: Tahun Macan Air, Ini 5 Shio yang Bakal Punya Karir MONCER di Tahun 2022, Apakah Kamu Termasuk Salah Satunya?

Di tahun 2022 ini Hari Raya Imlek jatuh pada tanggal 1 Februari 2022 yang bertepatan dengan hari Selasa.

Dalam ketentuan SKB 3 Menteri tersebut ada ketentuan kapan libur Hari Raya Imlek di tahun 2022 ini.

Dalam SKB 3 Menteri tersebut akhirnya Pemerintah menetapkan kalau Hari Raya Imlek sebagai hari libur.

Ketentuan ini berdasar pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroaksi RI Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Halaman:

Editor: Maria Nofianti

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x