Dilansir Portal Purwokerto dari rilis Polda Sulawesi Utara yang beredar di sosial media Instagram melalui akun @forumwartawanpolri.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, menanggapi viralnya oknum Polwan Polresta Manado, Briptu C, yang dikabarkan hilang.
Pasalnya, kabar Briptu Christy Sugiarto santer beredar di media sosial akhir-akhir ini dan menyita perhatian publik.
“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu 5 Februari 2022 siang.
Lanjutnya, Briptu Christy Sugiarto sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022, karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.
“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. "
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca Juga: Siapakah Nama Tokoh yang Menerapkan Sistem Tanam Paksa? Kunci Jawaban Kelas 5 SD, Mata Pelajaran IPS