4. Sejak 31 Januari 2022 ditetapkan menjadi DPO
Sejak 31 Januari 2022, Briptu Christy ditetapkan sebagai DPO. Penetapan tersebut berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang atau DPO nomor DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait pada tanggal 31 Januari 2022.
“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” lanjut dia.
Baca Juga: Nama Upacara Keagamaan Islam, Makna dan Keistimewaan Jumatan, Puasa Ramadhan dan Maulid Nabi
5. Viral di Media Sosial
Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dinyatakan hilang dan viral di media sosial. Kabar menghilangnya Polwan cantik ini menyita perhatian warganet, terutama yang tinggal di Manado.
Menanggapi berita viral terkait Briptu Christy, Polda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham memberikan penjelasan bahwa Briptu Christy telah desersi.
“Terkait Kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan, (dia) itu desersi,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.
6. Memiliki Kembaran