PORTAL PURWOKERTO - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1443 H/tahun 2022 sebesar Rp45.053.368 per jamaah.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada Rabu, 16 Februari 2022.
"Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.053.368 per jamaah," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dilansir dari Antara.
Usulan biaya haji tahun ini naik dari tahun sebelumnya. Pada 2021, biaya haji reguler sebesar Rp44,3 juta.
Dalam rincian komponen usulan BPIH, nesaran biaya tersebut sudah mencakup biaya penerbangan, biaya hidup, sebagian biaya di Mekkah dan Madinah, biaya visa, dan biaya PCR di Arab Saudi.
Usulan ini berdasarkan sejumlah pertimbangan BPIH untuk menyeimbangkan serta meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji.
"Penyeimbang antara besaran beban jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar," ujar Yaqut Cholil Qoumas.