PORTAL PURWOKERTO - Aturan dan peraturan adzan Menteri Agama RI telah disahkan dalam surat edaran Menag yang telah tersebar di masyarakat.
Peraturan adzan Menteri Agama tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor SE 05 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pedoman Pengunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Selain aturan dan peraturan adzan Menteri Agama, dalam SE tersebut juga tercantum durasi pembacaan Al Quran dan sholawat serta beberapa kegiatan keagamaan lainnya yang dilakukan di masjid atau mushola dengan menggunakan pengeras suara luar atau speaker luar atau TOA.
Dalam SE tersebut pun, terdapat aturan dan peraturan penggunaan speaker luar dan dalam masjid atau mushola. Penggunaan volume pengeras suara luar dan dalam dibatasi maksimal 100 dB.
Baca Juga: Gempa 6,1 Magnitudo Guncang Pasaman Barat, 7 Meninggal Dunia, Puluhan Orang Luka
Berikut peraturan adzan Menteri Agama dan beberapa kegiatan keagamaan yang dilakukan di masjid atau mushola berdasarkan surat edaran terkait penggunaan pengeras suara luar dan dalam masjid atau mushola.
Pada saat sholat:
1. Adzan dikumandangkan dengan menggunakan pengeras suara luar dengan volume maksimal 100 dB.
2. Pada Saat Sholat Subuh:
- Membaca Al Quran atau sholawat dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar dengan durasi 10 menit, sebelum adzan berkumandang sesuai waktunya.