Cara Membuat Surat Gugatan Cerai, Begini Syarat Perceraian

- 1 Maret 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi perceraian Cara Membuat Surat Gugatan Cerai, Begini Syaratnya Perceraian
Ilustrasi perceraian Cara Membuat Surat Gugatan Cerai, Begini Syaratnya Perceraian /mohamed_hassan/pixabay.com

PORTAL PURWOKERTO - Cara Membuat Surat Gugatan Cerai, Begini persyaratannya

Dimasa pandemi Covid 19 tingkat perceraian di Indonesia terus meningkat setiap cerai  harinya, banyak juga faktor yang menjadi alasan terjadinya perceraian.

Bisa dari segi ekonomi yang saat ini menjadi faktor utama perceraian, kemudian perselingkuhan yang dilakukan baik suami maupun, dan kekerasan di dalam rumah tangga dan satu pihak meninggalkan pihak yang lain.

Hal ini memang tidak mudah,akan tetapi dalam kenyatanya perpisahan antara suami istri menjadi salah satu jalan dalam menyelesaian sebuah masalah dalam rumah tangga.

Sebenarnya apa sih perceraian itu?, dan bagaimana cara membuat surat gugatan cerai sendiri?

Perceraian dapat diartikan dari berakhirnya sebuah hubungan pernikahan antara suami dan istri di dalam rumah tangga, terdapat dua jenis perceraian yaitu cerai hidup dan cerai mati.

Cerai hidup berasal dari keputusan pengadilan sesuai hukum yang berlaku, sementara cerai mati diakibatkan salah satu pasangan telah meninggal dunia.

Kasus perceraian akan ditangani oleh Pengadilan, sebelum disahkan oleh pengadilan Agama, prosesnya melewati beberapa tahap.

Kedua belah pihak akan melalui tahap mediasi, apabila dalam mediasi ini tidak mencapai perdamaian barulah proses perceraian dapat dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x