Cara Membuat Surat Gugatan Cerai, Begini Syarat Perceraian

- 1 Maret 2022, 06:50 WIB
Ilustrasi perceraian Cara Membuat Surat Gugatan Cerai, Begini Syaratnya Perceraian
Ilustrasi perceraian Cara Membuat Surat Gugatan Cerai, Begini Syaratnya Perceraian /mohamed_hassan/pixabay.com

Dalam perkara ini juga perlu menghadirkan saksi persidangan, jika alasan perceraian diterima, pengadilan akan mengabulkan gugatan tersebut.

Perkara perceraian dapat diajukan oleh suami kepada istrinya atau istri kepada suaminya, disebut sebagai cerai talak, nantinya suami menjadi pemohon dan istri sebagai termohon.

Apabila diajukan oleh istri disebut gugatan perceraian kepada sumai, istri sebagai penggugat dan suami menjadi tergugat.

Jika istri yang hendak mengajukan gugatan, maka anda harus mengetahui cara membuat surat gugatan cerai istri kepada suami.

Ada beberapa prosedur cara membuat surat gugatan perceraian, diantaranya adalah persyaratan. 

Berikut adalah hal penting yang perlu dipersiapkan agar memenuhi persyatan dalam membuat surat perceraian seperti dikutip dari laman Kemenag antara lain.

 1. Mempersiapkan dokumen

Sebagi penggugat anda harus mempersiapkan dokumen- dokumen terlebuh dahulu, yaitu buku nikah asli dan fotocopy disertai legalisir bermaterai.

fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik penggugat, fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari kelurahan, fotokopi akta kelahiran (bila sudah memiliki anak) yang telah dilegalisir, dan materai.

Dan apabila ingin menggugat pembagian harta gono-gini, perlu menambahkan beberapa persyaratan, seperti surat kendaraan bermotor STNK dan BPKB, sertifikat tanah atau rumah, serta bukti harta lainnya.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah