Siapa KH? Selebgram Pemilik Akun Cleopatra yang Diamankan Akibat Live Porno dengan Penghasilan Fantastis

- 2 Maret 2022, 19:42 WIB
Siapa KH, Selebgram Pemilik Akun Cleopatra yang Diamankan Akibat Live Porno dengan Penghasilan Fantastis
Siapa KH, Selebgram Pemilik Akun Cleopatra yang Diamankan Akibat Live Porno dengan Penghasilan Fantastis /Polres Pasuruan

PORTAL PURWOKERTO – Seorang selebgram berinisial KH (30) diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Pasuruan, karena menjadi tersangka kasus pornografi.

Polisi mengamankan selebgram KH yang sedang melakukan live show adegan pornografi disebah kafe pada 1 Maret 2022.

Tidak hanya itu, ternyata KH yang merupakan wanita ini seringkali melakukan aksi live porno melalui aplikasi online akun Cleopatra untuk mendapatkan uang.

Dari aksi live di aplikasi online dengan tanpa busana, mendapatkan penghasilan mencapai Rp20 juta per bulan.

Baca Juga: Profil Livy Renata Anak Siapa? Ibunya Tak Kalah Menawan, Kenal Lebih Dekat dengan Selebgram yang Sedang Viral

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan jika selebgram ini melakukan aksi live porno melalui salah satu aplikasi di ponselnya.

"Tersangka melakukan Live Show (Siaran Langsung) adegan pornografi dalam jaringan Internet dengan menggunakan smartphone milik tersangka, yang dilakukan melalui aplikasi online Internet yang bisa diakses oleh publik dengan nama akun tersangka yakni Cleopatra,” ujar AKP Adhi Putranto Utomo seperti dikutip Portal Purwokerto dari PRFM News pada artikel “Ini Sosok KH, selebgram Diciduk Lasus Live Porno di Pasuruan, Raup Penghasilan Rp20 Juta Perbulan”, Rabu, 2 Maret 2022.

Selama live show, para penonton KH atau Cleopatra di akan mengirimkan bonus atau koin. Bonus yang didapatkannya pun beragam, bahkan mendapatkan 6 dolar US untuk satu jam.

Baca Juga: Tanggal 3 Maret 2022 Hari Apa? Tanggal Jawa di Hari Raya Nyepi 2022, Cek Weton dan Neptu di Penanggalan Jawa

“Tersangka KH mendapatkan upah sebesar 6 US Dollar untuk setiap 1 jam saat melakukan live show, sedangkan untuk Koin dari penonton, tersangka mendapatkan 60 persen dari total penghasilan, sedangkan 40 persen sisanya adalah bagian agensi dan aplikasi online dengan Kurs 1 Koin adalah sebesar Rp3.000,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x