Aturan Perjalanan Terbaru Efektif 8 Maret 2022, Naik Kereta Api dan Pesawat Tak Lagi Wajib PCR dan Antigen

- 8 Maret 2022, 21:41 WIB
Aturan Perjalanan Terbaru Efektif 8 Maret 2022, Naik Kereta Api dan Pesawat Tak Lagi Wajib PCR dan Antigen
Aturan Perjalanan Terbaru Efektif 8 Maret 2022, Naik Kereta Api dan Pesawat Tak Lagi Wajib PCR dan Antigen / Pexels/VeerasakPiyawatanakul

 

PORTAL PURWOKERTO - Aturan perjalanan terbaru yang berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 tidak lagi mewajibkan pelaku perjalanan darat menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau RT antigen, jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Aturan perjalanan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 yang ditetapkan pada tanggal 8 Maret 2022.

Aturan perjalanan ini berlaku bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Poin-poin penting ketentuan perjalanan terbaru bagi PPDN adalah sebagai berikut:

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Ada Apa Tanggal 27 Februari 2022? Hari Nasional Negara Ini dan Peringatan Kebakaran Kereta di Godhra India


PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Selain itu juga diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Khusus perjalanan rutin dengan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana poin-poin di atas.

Baca Juga: Update! Info Lokasi Tes Swab Antigen dan PCR di Jogja, Tersedia Layanan 24 Jam, Drive Thru, dan Home Service

Lebih lanjut di dalam surat edaran tersebut juga diatur bahwa ketentuan-ketentuan di atas dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Bagi para PPDN, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

Setiap operator moda transportasi juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

Meskipun tak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen jika sudah mendapatkan vaksin lengkap, setiap PPDN tetap harus mematuhi protokol kesehatan 3M.

Protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Covid 28 Januari 2022, Klaster SMA Al Irsyad Purwokerto, Hasil Tes PCR Keluar, Ternyata !

Selain itu berlaku pula pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang berupa:
Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.


Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Mencuci tangan secara berkala dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Menjaga jarak minimaml 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.

Itulah aturan perjalanan terbaru yang efektif berlaku mulai 8 Maret 2022 dan tidak lagi mewajibkan pelaku perjalanan darat menunjukkan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.***

 

Editor: Eviyanti

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah